HasibatakKalkulator Anda
Pilih bahasa: Bahasa Indonesia
Beranda / Blog / Hak lembur

Upah lembur di negara Teluk: yang wajib dibayar majikan Anda

Setiap undang-undang ketenagakerjaan di negara Teluk mewajibkan upah tambahan untuk jam kerja di luar hari kerja normal. Tarifnya, dan apakah dihitung dari gaji pokok atau gaji penuh, tergantung negaranya.

Diperbarui 2026-10-05 · 5 menit baca

Tarif per negara

NegaraLembur biasaMalam, hari istirahat, hari libur
Arab SaudiUpah per jam ditambah 50% dari upah pokok per jamHari istirahat dan hari libur dihitung sebagai lembur dengan tarif yang sama
UEAUpah pokok per jam + 25%+50% dari pukul 22.00 sampai 04.00 dan pada hari istirahat atau hari libur nasional
KuwaitUpah per jam + 25%+50% pada hari istirahat; upah dua kali lipat pada hari libur nasional
QatarUpah pokok per jam + 25%+50% dari pukul 21.00 sampai 06.00 dan pada hari istirahat atau hari libur
OmanUpah pokok per jam + 25%+50% pada malam hari; upah dua kali lipat pada hari istirahat dan hari libur
BahrainUpah per jam + 25%+50% pada malam hari dan pada hari istirahat atau hari libur

Cara menghitung upah per jam

Sebagian besar undang-undang tidak memberi rumus, jadi praktiknya: gaji bulanan ÷ 30 hari ÷ 8 jam. Di Kuwait, majikan sering membagi dengan 26 hari kerja. Di Arab Saudi, pekerja Muslim bekerja enam jam sehari saat Ramadan, sehingga upah per jamnya adalah gaji bulanan ÷ 30 ÷ 6.

Contoh (UEA): gaji pokok 3,000 AED. Upah per jam = 3,000 ÷ 30 ÷ 8 = 12.50 AED. Lembur biasa = 12.50 × 1.25 = 15.63 AED per jam. Dua puluh jam dalam sebulan = 312.50 AED.

Hak-hak Anda

Periksa hak Anda dengan kalkulator lembur kami untuk keenam negara.